KPU MANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PEMILU 2024 MELALUI LAYANAN SIREKAP

Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Digitaliasi pemilu menjadi satu aspek yang menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemanfaatan teknologi menjadi sebuah kebutuhan untuk Pemilu mendatang. Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Melalui situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan tentang penggunaan Sirekap Pemilu 2024.


Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.


Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.


Berdasarkan informasi dari buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut lima fungsi yang dimaksud.

  1. Membaca dan mencatat Formulir C hasil penghitungan suara di TPS;

  2. melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilu pada setiap tingkat rekapitulasi suara;

  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara bertahap sesuai tingkat rekapitulasi suara yaitu dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;

  4. Alat untuk mencetak formulir sertifikat hasil pemungutan suara pada setiap tingkat rekapitulasi;

  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilu pada setiap tingkat rekapitulasi berjenjang.


Berikut merupakan cara kerja Sirekap Pemilu:

  1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap di smartphone masing-masing.

  2. Kemudian login menggunakan akun yang terdaftar di aplikasi Sirekap.

  3. Petugas KPPS menghitung hasil pemungutan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

  4. Selanjutnya petugas KPPS mengambil foto Formulir C.Hasil-KWK yang telah diisi.

  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan dan memastikan sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

  6. Selanjutnya KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR kepada saksi dan pengawas yang terdaftar, dalam bentuk link atau barcode yang tersedia di aplikasi Sirekap.

  7. Saksi dan Pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang disediakan KPPS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesona Masjid Cheng Hoo Kini Jadi Wisata Religi Favorit

Ilmu Komunikasi UMM Siapkan Lulusan Professional Melalui Program SCDC

RSU UMM Berhasil Meraih Penghargaan MPKU Awards